“Inisial G, Kades Bulung aktif, kami amankan satu hari setelah kejadian saat berada di jalan,” kata Wiwit di Markas Polres Bangkalan, Kamis, 13 April 2023.
Selain para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit mobil dan senjata tajam yang digunakan terangka menghabisi nyawa korban.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
“Ada dua mobil masih daftar pencarian, pelat nomor, dan beberapa senjata tajam,” ujar Wiwit. Buntut aksinya, tersangka G dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Sedangkan enam orang tersangka lainnya kita kenakan pasal terkait senjata tajam,” kata Wiwit. [tum/alp]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.