WahanaNews.co | Dewa, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pria 23 tahun, tukang parkir di Makassar, Sulawesi Selatan, itu ditangkap polisi karena menganiaya seorang pria bernama Edy Suryadi (20) dan menikam pria lainnya bernama Muh Ali (34).
Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando menuturkan bahwa penganiayaan dan penikaman itu dilakukan pelaku lantaran kesal diejek berpacaran dengan seorang janda.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
"Motifnya pelaku emosi kerap diejek pacaran sama janda," kata AKP Lando saat dimintai konfirmasi, Kamis, 27 Oktober 2022.
Dia menjelaskan bahwa penganiayaan dan penikaman itu bermula saat korban Edy berjalan kaki di Jalan Tanjung Alang dan tiba-tiba datang sebuah mobil angkot berhenti di dekat korban.
Kemudian, di saat itu juga pelaku Dewa bersama tiga rekannya turun dari angkot tersebut dan langsung menganiaya Edy di Jalan Tanjung Alang itu.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
"Para pelaku ini langsung memukul korban secara bersama-sama menggunakan tangannya dan menginjak wajah korban," kata Lando.
Berniat Melerai Malah Ditikam
Saat tengah menganiaya, datanglah korban Muh Ali yang segera turun tangan untuk melerai. Namun nahas, Muh Ali justru ditikam oleh pelaku Dewa.