WAHANANEWS.CO, Jakarta – Terkait pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar disebut sempat meminta uang Rp15 miliar.
Melansir CNN Indonesia, hal itu disampaikan saksi Stephanie Christel yang pernah magang di kantor hukum Lisa Associates dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dengan tiga orang terdakwa yang merupakan mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Baca Juga:
KPK: Secara Ekonomi Harun Masiku Tidak Memiliki Kemampuan Menyuap
"Terkait dengan permintaan bebasnya dalam perkara Ronald Tannur dengan Zarof, apa yang saudara ketahui?" tanya jaksa.
"Kalau itu Stef tidak tahu," jawab Stephanie.
"Atau pernah ada permintaan dari Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur) terkait bebasnya Ronald Tannur?" lanjut jaksa.
Baca Juga:
Ketua LSM PAKAR Toba Dituding Terima Suap Dari Galian C Siboruon
"Bukan bahasanya begitu sih, karena waktu itu yang Stef dengar bukan soal bebasnya tapi soal ke Mahkamah Agung-nya," kata Stephanie.
Jaksa lantas meminta penjelasan mengenai maksud pernyataan tersebut. Kata Stef, ada kesepakatan yang dicapai antara Zarof dengan Lisa Rachmat.
"Yang Stef ingat ada deal dengan pak Zarof," tutur Stef.