WAHANANEWS.CO, Jakarta – Terkait pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar disebut sempat meminta uang Rp15 miliar.
Melansir CNN Indonesia, hal itu disampaikan saksi Stephanie Christel yang pernah magang di kantor hukum Lisa Associates dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dengan tiga orang terdakwa yang merupakan mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Baca Juga:
Kasus Suap di Kemenaker, KPK Ungkap Sejak 2019 Kumpulkan Rp53 Miliar
"Terkait dengan permintaan bebasnya dalam perkara Ronald Tannur dengan Zarof, apa yang saudara ketahui?" tanya jaksa.
"Kalau itu Stef tidak tahu," jawab Stephanie.
"Atau pernah ada permintaan dari Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur) terkait bebasnya Ronald Tannur?" lanjut jaksa.
Baca Juga:
Soroti Pekerjaan Sudin PRKP Jakarta Timur, Ketua AAI Coba Disuap oleh OTK
"Bukan bahasanya begitu sih, karena waktu itu yang Stef dengar bukan soal bebasnya tapi soal ke Mahkamah Agung-nya," kata Stephanie.
Jaksa lantas meminta penjelasan mengenai maksud pernyataan tersebut. Kata Stef, ada kesepakatan yang dicapai antara Zarof dengan Lisa Rachmat.
"Yang Stef ingat ada deal dengan pak Zarof," tutur Stef.