WahanaNews.co | Sejumlah fakta-fakta hukum dalam penyidikan kasus pembunuhan mutilasi di Sleman, diungkap Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi.
Melansir dari VIVA, Endriadi membeberkan jika para pelaku sempat merebus bagian tangan dan kaki korban demi menghilangkan jejak.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
"Mutilasi korban dengan cara memotong kepala, pergelangan tangan, kaki, bagian tubuh dan menguliti. Untuk menghilangkan jejak pergelangan tangan dan kaki, mereka (pelaku W dan RD) merebusnya. Tujuannya untuk menghilangkan sidik jari," kata Endriadi di Polda DIY, Selasa (18/7/2023) mengutip VIVA.
Endriadi menceritakan para pelaku ini nekat melakukan karena panik korban saat mengetahui korban meninggal dunia usai melakukan aktivitas kekerasan tidak wajar di kamar kos milik pelaku W.
"Mereka (korban dan dua pelaku) tergabung dalam komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar. Mereka melakukan aktivitas kekerasan satu sama lain dan terjadi berlebihan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," terang Endriadi.
Baca Juga:
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang 15 Tahun Penjara
"Melihat korban meninggal dunia, pelaku panik dan berniat menghilangkan jejak. Pelaku melakukan upaya mutilasi," imbuh Endriadi.
Usai melakukan mutilasi, Endriadi menambahkan para pelaku sempat melakukan survei terlebih dahulu untuk menentukan lokasi pembuangan potongan tubuh korban. Saat dibuang, potongan tubuh korban ini sudah dimasukkan ke dalam plastik.
"Pelaku setelah memotong-motong tubuh korban memasukkannya ke plastik. Pelaku mensurvei tempat untuk membuang. Kemudian menyebarkan potongan tubuh, kepala dikubur dan disebar," ucap Endriadi.