WahanaNews.co | Aksi penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dendy Satriyo (20), terhadap pelajar SMA bernama David (17), videonya beredar luas di sosial media.
Melansir KumparanNEWS Sabtu, (25/2/2023) dalam video berdurasi 56 detik itu mulanya menampilkan seorang pria yang diduga David tengah tertelungkup di jalan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Tiba-tiba seorang laki-laki lain, diduga Mario, menendang David yang dalam posisi telungkup tersebut pada bagian kepala. Sejumlah pukulan dan tendangan terus dilayangkan ke arah kepala anak kader Banser itu.
Seusainya, sayup-sayup terdengar suara pria yang diduga Mario mengaku tak takut bila David tewas akibat perlakuannya itu.
"Gak takut gue anak orang mati. Lapor, lapor, anj*ng," katanya.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Tak lama setelahnya, terdengar suara teriakan warga dari kejauhan. Rekaman itu pun langsung dihentikan.
Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka ialah Mario dan rekannya, S. Sementara perempuan A yang juga ada di lokasi kejadian, hingga saat ini masih diperiksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, video penganiayaan David yang beredar itu direkam oleh S.
Atas perbuatannya Mario dan S dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. [tum/kumparanNEWS]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.