WahanaNews.co | Pihak kepolisian mengurai benang kusut di balik penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) alias MDS.
Kasus ini mengakibatkan seorang pelajar bernama Cristalino David Ozora (17) mengalami luka-luka yang cukup berat hingga harus dirawat.
Baca Juga:
Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Tetap Dihukum 12 Tahun
Seperti diberitakan detikcom dilansir Minggu (26/2/2023) penjabaran perkara ini akan disampaikan melalui alur waktu sebagaimana disampaikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya. Berikut urutannya:
Seorang perempuan berinisial APA disebut sebagai teman dari Mario Dandy Satriyo. APA disebut menyampaikan informasi yang disebut sebagai 'perlakuan tidak baik' yang dialami pacar dari Mario Dandy Satriyo yang diinisialkan A alias AG.
"Tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya, yaitu Saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga:
PN Jaksel Vonis Mario Dandy Dengan Hukuman 12 Tahun Penjara
'Perlakuan tidak baik' yang disampaikan APA ke Mario Dandy Satriyo itu berkaitan dengan David. Sebab, David sebelumnya disebut berpacaran dengan AG.
Polisi mengatakan Mario Dandy Satriyo sempat pula melakukan konfirmasi ke AG. Pengakuan AG itulah, kata polisi, yang kemudian memancing emosi Mario Dandy.
20 Februari 2023