“Pelaku melakukan pencabulan dengan melecehkan organ intim korban,” katanya.
Akibat kejadian itu korban mengalami trauma sehingga sulit dimintai keterangan. Baru beberapa hari lalu korban didampingi ibunya dan Arist Merdeka Sirait dan dapat dimintai keterangan sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
Pelaku, Ngasimin alias Om Badut itu mengakui perbuatannya di bawah pengaruh minuman keras dan obat penenang.
Namun, satu korban lainnya tidak melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Atas aksi bejatnya, pelaku terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.