WahanaNews.co, Jakarta - Seorang ibu berinisial AK (26), warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tega mencabuli putra kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Polisi mengatakan AK mencabuli putra kandungnya lantaran alasan ekonomi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Desember 2023.
Baca Juga:
Pria Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
Dia mengatakan AK disuruh melakukan hubungan badan dengan anaknya dan merekam aksi tersebut oleh akun Facebook (FB) Icha Shakila.
"Berdasarkan keterangan tersangka, kenapa tersangka sampai melakukan perbuatan tersebut? Sementara keterangan tersangka, awalnya tersangka melihat ada di beranda Facebooknya tersangka muncul transfer-transfer uang, orang yang memberikan uang, menjanjikan pekerjaan," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
"Nah, kemudian tersangka AK ini men-DM (direct message), melakukan komunikasi melalui Facebook Messenger ya melalui jalur pribadi, gimana caranya dapat uang itu? Dan gimana caranya dapat duit. Tersangka diminta oleh akun Facebook Icha ini untuk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhannya dengan anaknya," imbuhnya.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Ade Ary mengatakan AK menuruti perintah akun Facebook Icha dan mengirimkan video persetubuhan dengan putranya tersebut.
Namun, saat AK menagih pembayaran uang, akun Facebook Icha justru memintanya mengirimkan foto tanpa busana bersama anaknya.
"Disepakati, dikirimlah video itu ke Facebook Icha itu. Kemudian, setelah ditagih-tagih tidak dibayar bahkan diminta lagi untuk mengirimkan lagi foto tersangka dengan menggunakan tanpa busana," ujarnya.
Dia mengatakan pembuatan video asusila itu dilakukan tanpa sepengetahuan suami AK. Dia mengatakan AK baru melapor ke suami saat diminta akun Facebook Icha Shakila mengirimkan foto tanpa busana bersama anaknya.
"Dia keberatan akhirnya dia lapor ke suaminya, suaminya sempat marah, kemudian menyatakan hati-hati, itu bohong," ujarnya.
Dia mengatakan AK kembali menagih pembayaran uang untuk video persetubuhan yang telah dilakukan bersama putranya. Namun, akun Facebook Icha Shakila kembali meminta AK membuat video asusila dengan pria lanjut usia (lansia) alias kakek-kakek.
"Yang ketiga ditanya lagi, ditagih lagi, oleh tersangka, mana uang janji pembayarannya? Ya sudah, kata Facebook Icha itu, kamu rekam lagi persetubuhanmu dengan aki-aki, yang disuruh cari sendiri. Kemudian suaminya mengingatkan 'hati-hati itu bohong, hati-hati kamu', kurang lebih itu akan menipu kamulah," ujarnya.
Sebelumnya, video memperlihatkan seorang ibu diduga mencabuli putra kandungnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial. Polisi pun menangkap ibu berinisial AK (26) tersebut.
Melansir detikcom, Jumat (7/6), wanita dalam video itu tampak mengenakan baju berwarna oranye. Sedangkan putranya tidak mengenakan baju.
"Berdasarkan laporan polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 Juni 2024 diketahui bahwa telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial," kata Ade Ary.
"Tim Opsnal Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Ketika sudah mendapatkan informasi yang pasti, tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap. Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
AK dijerat dengan Pasal 294 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
[Redaktur: Alpredo Gultom]