WahanaNews.co | Mahkamah Agung menghukum Mujianto dengan pidana 9 tahun penjara lewat putusan kasasi dalam kasus korupsi kredit macet. Usai divonis konglomerat asal Kota Medan itu
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Tarigan mengatakan Mujianto tak ada di rumahnya ketika eksekusi putusan MA akan dilakukan.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Setelah pihak Kejari mendatangi alamat yang bersangkutan dan diketahui yang bersangkutan tidak berada di alamat tersebut," kata Yos kepada CNNIndonesia.com, dilansir Rabu (5/7).
Diketahui, Mujianto awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun, proses hukum berlanjut ke tingkat banding hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung, dalam putusan kasasi, menganulir vonis bebas tersebut. Mujianto bos PT Agung Cemara Realty (ACR) itu diberi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
Saat ini, Mujianto sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Tarigan mengimbau agar Mujianto lekas menyerahkan diri.
"Kita mengimbau kepada DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Tentunya ini semua untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Kita hormati putusan tersebut," kata dia.
Sementara itu, Surepno Sarfan selalu kuasa hukum dari Mujianto meminta penundaan eksekusi. Alasannya, belum menerima salinan putusan kasasi dari MA.
Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, eksekusi baru dapat dilakukan oleh jaksa setelah diterbitkan dan diterima salinan putusan.
"Karena petikan putusan hanya berisikan kutipan saja, kami belum menerima salinan putusan kasasi MA. Karena kita tidak tahu pertimbangan hukumnya hakim itu apa. Itukan gandeng perkaranya ada tiga orang," ungkapnya.
Surepno kecewa dengan kejaksaan yang langsung memasukkan nama kliennya ke daftar pencarian orang. Padahal belum menerima salinan putusan kasasi dari MA.
"Kita menyesalkan sikap jaksa, belum apa apa kok sudah DPO. Kok sudah mau dilaksanakan eksekusi. Salinan saja belum keluar," ucapnya.
Dalam amar putusan MA, Mujianto dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mujianto juga diminta mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar, subsider 4 tahun penjara. Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.
[Redaktur: Alpredo]