WahanaNews.co, Jakarta – Proses rekontruksi kasus pembunuhan empat anak oleh ayahnya, Panca Darmansyah digelar Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023).
Dalam rekontruksi itu juga menggambarkan adegan penganiayaan yang dilakukan Panca terhadap istrinya, berinisial D karena diduga dipicu cemburu.
Baca Juga:
Kebakaran Maut Rumah Wartawan Karo, Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Besok
Melansir VIVA, di lokasi rekontruksi, Panca sempat menganiaya sang istri dengan membenturkan kepala korban ke tembok secara berulang kali. Dia melakukan itu di kamar rumah kontrakan, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Diketahui, KDRT yang dilakukan oleh Panca itu terjadi pada Sabtu 2 Desember 2023.
"Dijedotin berkali-kali ke tembok terpental dan jatuh ke tembok," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di lokasi, Jumat (29/12/2023).
Setelah itu Panca keluar rumah kontrakan. Namun, pemilik kontrakan mengetahui dugaan penganiyaan Panca terhadap istri.
Baca Juga:
Rekontruksi Kasus Santri Kediri, Dianiaya 3 Hari hingga Tewas
Saat itu, Panca mengaku korban D sempat mencaci makinya yang membuat emosi. Omongan Panca itu diberitahu kepada ibu kos lewat rekaman audio di ponsel genggamnya.
Namun, ketika bertemu dengan pemilik kontrakan, Panca membawa semua anaknya kala itu. Lantas, Panca langsung mendapatkan nasihat dari ibu pemilik kontrakan.
Panca diminta untuk memerhatikan sang anaknya ketika dia melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istri.
"Lihat anak-anak pak," ujar ibu pemilik kontrakan saat menasehati Panca.
Kemudian, Panca juga sempat diberikan minum teh manis panas oleh pemilik kontrakan usai menganiaya sang istri.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan saat ini pihaknya hanya tinggal mengumpulkan alat bukti untuk mengumumkan status tersangka dalam kasus KDRT.
"Sudah tersangka itu statusnya. Jadi, dalam artian kita kumpulkan dulu dengan bukti-bukti yang ada kita bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi," kata Bintoro di markas Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Bintoro menyampaikan penetapan tersangka Panca dalam kasus KDRT dilakukan lewat gelar perakara yang dilakukan pada Senin 11 Desember 2023.
"Untuk kasus KDRT hari senin kemarin kita sudah melaksanakan gelar perkara di tingkatan dari lidik ke sidik," kata Bintoro.
[Redaktur: Alpredo Gultom]