WahanaNews.co, Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama oleh pendeta Gilbert Lumoindong yang dilaporkan di sejumlah daerah dilimpahkan Polda Metro Jaya.
"Ada beberapa laporan di daerah ada di Sumatera Selatan itu berkasnya dilimpahkan ke sini ke Polda Metro Jaya. Ada juga yang berkas diterima laporannya di Sulawesi Selatan itu proses pelimpahan ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (3/7).
Baca Juga:
Polisi Periksa Wanda Hara Kasus Dugaan Penistaan Agama 29 Agustus
Usai menerima pelimpahan itu, kata Ade Ary, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mengumpulkan bukti yang dibutuhkan.
Ade Ary menyebut setelahnya penyidik baru akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut dari pengusutan kasus tersebut.
"Kasus pendeta G itu masih dilakukan pengumpulan, nanti setelah itu dijadikan satu, dilakukan gelar perkara," ucap dia.
Baca Juga:
Usut Penistaan Agama, Polisi Cek TKP Wanda Hara Bercadar di Kajian
Pendeta Gilbert Lumoindong sebelumnya viral di media sosial akibat potongan video ceramahnya yang menyinggung soal zakat dan salat. Dalam ceramahnya itu, Gilbert membandingkan zakat umat Islam yang 2,5 persen, sementara Kristen 10 persen.
"Saya Islam diajari bersih sebelum sembahyang, cuci semuanya. Saya bilang, lu 2,5 (persen) gua 10 persen, bukan berarti gua jorok, disucikan oleh darah Yesus," tutur Gilbert.
Gilbert menyebut zakat 10 persen itu membuat umatnya tidak perlu repot bergerak dalam ibadah. Sementara umat Islam harus salat karena hanya zakat 2,5 persen. Dalam potongan video itu, Gilbert juga sempat memperagakan gerakan mirip salat.