WahanaNews.co | Polisi merespons viralnya video balita YN (2) di media sosial.
Diinfokan, YN ditemukan dengan tangan terikat dan terkurung dalam kamar di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Tanpa bisa menghindar, OT (34), mama besar atau kakak dari ibu korban, dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, setelah viral videonya Polres TTS langsung melakukan pemanggilan terhadap OT yang diduga sebagai pelaku dan sejumlah saksi untuk diperiksa.
"Hasil gelar menyatakan bahwa perbuatan ini ditingkatkan menjadi penyidikan dan pelaku menjadi tersangka," jelas Ariasandy, melansir Merdeka.com, Rabu (1/2).
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Saat ini OT telah ditahan di Rutan Polres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak atau Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"OT dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara."
"Atau Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," tutup Ariasandy.