WahanaNews.co, Madura – Video carok massal di Bangkalan Madura viral di media sosial. Empat orang meninggal dunia dalam peristiwa itu.
Perkelahian dengan menggunakan senjata tajam atau yang dikenal dengan carok, terjadi di Desa Banyu Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur, pada Jumat (12/1/2024) malam kemarin.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, 3 Kreator Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro, menjelaskan peristiwa itu bermula ketika HB (40 tahun) sedang nongkrong sendirian di pinggir jalan desa menjelang magrib. Saat itu ia bersiap-siap untuk menghadiri tahlilan.
Kemudian dari arah selatan datang MT dan MR yang mengendarai sepeda motor dengan kencang. Merasa terganggu, HB menegur keduanya.
Tak terima ditegur, MT dan MR berhenti lalu menghampiri HB. MT membentak HB. Tak hanya itu, MT memukul bagian wajah HB, sementara MR memegang tubuh HB.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Mushola Jadi Gudang Petasan di Bangkalan
Karena tubuh dipegang, HB tak bisa melawan. HB kemudian pulang sambil menantang duel. Ia meminta MT dan MR menunggu di lokasi.
“[HB] Sambil bilang dhentos dinnak, tunggu di sini, lalu pulang," kata AKP Heru melalui sambungan telepon genggam, Sabtu, (13/1/2024), seperti melansir dari melansir VIVA Jatim.
Saat pulang, HB berpapasan dengan adiknya, MN (35). Ia mengajak MN ikut sambil menceritakan habis dipukul MT dan MR. Keduanya mengambil celurit di rumah lalu kembali ke lokasi. Ternyata, di lokasi tidak hanya MR dan MT. Di sana sudah ada dua rekan mereka, NJ dan H.
Tanpa basa-basi, HB dan MN langsung menyerang MT dan kawan-kawan dengan celurit secara membabi-buta. HB membabat MT dan MR, sementara MN menyerang NJ dan H.
"Terjadilah duel carok dua lawan empat itu," ujar Heru.
Singkat cerita, MT, MR, NJ, dan H tumbang dengan luka bacok di banyak titik tubuh mereka akibat tersabet celurit. Mereka meninggal dunia di lokasi.
Keempat korban kemudian dilarikan ke RS Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan dan menjalani otopsi. Jasad mereka semua sudah dikebumikan.
Setelah peristiwa itu, polisi bergerak dan berhasil menangkap HB dan MN. Kakak-beradik itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Heru mengatakan, keduanya dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan.
"Saat ini [HB dan MN] kami proses," pungkas Heru.
[Redaktur: Alpredo Gultom]