WahanaNews.co | Mahkamah Banding Inggris menetapkan, hukuman seumur hidup terhadap
Reynhard Sinaga diperberat dengan minimum 40 tahun sebelum dapat mengajukan
permintaan pembebasan.
Menanggapi keputusan Mahkamah Banding
itu, Polisi Manchester Raya, Mabs Hussain,
mengatakan, "Menyambut keputusan hari ini dan kami senang bahwa Sinaga
akan mendekam di penjara selama 10 tahun lebih lama. Dari pembicaraan dengan
banyak korban, kami tahu bahwa banyak yang juga menyambut hasil ini dan merasa
diperberatnya hukuman ini menggambarkan kekejaman kejahatan yang
dilakukan."
Baca Juga:
Profil Keir Starmer, Perdana Menteri Inggris yang Baru Gantikan Rishi Sunak
Pada 6 Januari lalu, Reynhard, 37,
dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimum mendekam di penjara
selama 30 tahun sebelum dapat mengajukan permohonan bebas.
Dalam vonis di pengadilan Manchester
atas 159 kejahatan seksual terhadap 48 pria, Hakim Suzanne Goddard
menggambarkan Reynhard sebagai "predator seksual setan" yang
"tidak akan pernah aman untuk dibebaskan".
Namun, pada
pertengahan Oktober lalu, Kejaksaan Agung Inggris mengajukan permohonan hukuman
seumur hidup total atau tidak dapat mengajukan permohonan bebas lagi ke
Mahkamah Banding.
Baca Juga:
Kalah Telak, PM Inggris Rishi Sunak Tinggalkan Kursi Pimpinan Partai
Jaksa dari Kejaksaan Agung, Michael Ellis, saat itu mengatakan kasus perkosaan
itu menyangkut "kejahatan seksual yang begitu berat".
Dalam putusan, yang dikeluarkan hari
Jumat (11/12/2020), Mahkamah
Banding menyebut para hakim sepakat bahwa hukuman seumur hidup total
"tidak hanya untuk" kasus pembunuhan berat saja.
Para hakim menolak permintaan hukuman
seumur hidup secara total yang tidak pernah diterapkan pada kasus bukan
pembunuhan.
Hukuman total seumur hidup tanpa ada
hukuman minimal untuk pengajuan pembebasan biasanya dijatuhkan kepada terpidana
kasus pembunuhan berat, termasuk pembunuhan berantai, penculikan anak atau
kejahatan dengan motif terorisme.
Jaksa sendiri menyatakan tambahan
hukuman menjadi minimal 40 tahun, adalah yang terberat
menyangkut kasus bukan pembunuhan.
Terkait terungkapnya korban lain,
polisi Manchester, Mabs Hussain,
mengatakan, perkembangan ini tak lepas dari keberanian para korban sendiri.
"Perhatian utama kasus ini selalu
adalah para korban dan upaya mendukung mereka selama pengalaman mengerikan
mereka. Keberanian yang ditunjukkan para pria menunjukkan sesuatu yang luar
biasa dan kami bersama mitra seperti St Mary's Sexual Assault Referral Centre
and Survivors (pusat bantuan korban perkosaan) akan terus mendukung para korban
dan membantu mereka semampu kami," kata Hussain.
Para korban diajak ke apartemen
Reynhard, ditawari minuman
keras, dan mereka terbangun keesokan harinya.
Korban Bertambah 23 Orang
Kepolisian Manchester Raya juga
mengatakan, sejak Reynhard dipenjara pada awal Januari lalu, 23 korban lain
telah teridentifikasi.
Polisi Mabs Hussain mengatakan,
"Sebagai hasil dari penyelidikan lebih lanjut, pihak penyidik percaya
bahwa Sinaga melakukan kejahatan seksual terhadap 206 pria."
"Kami masih belum
mengidentifikasi sektiar 60 pria dan mendesak siapapun yang merasa mereka
pernah menjadi korban untuk menghubungi kami," kata Hussain.
Pada Januari lalu, kepolisian
memperkirakan korban Reynhard berjumlah 195 orang dan dari jumlah ini, lebih
dari 70 belum diidentifikasi.
Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup
dalam empat sidang terpisah atas kasus perkosaan berantai terbesar dalam
sejarah hukum Inggris.
Dari 23 korban yang baru
diidentifikasi, 12 di antaranya telah diketahui, sementara
11 lainnya belum.
"Seperti banyak korban lainnya,
mayoritas pria ini tengah menikmati keluar malam di pusat kota Manchester
sebelum menjadi sasaran Reynhard," tambahnya.
Pada pertengahan Oktober lalu,
Kejaksaan Agung mengajukan kasus Reynhard dan Joseph McCann, terpidana
perkosaan berantai lain ke Mahkamah Banding, karena
disebut jaksa sebagai kejahatan seksual yang sangat "luar biasa
serius" sehingga mereka tidak boleh dibebaskan.
Langkah Kejaksaan Agung menuntut
hukuman total seumur hidup ke Mahkamah Banding itu adalah yang pertama di luar
kasus pembunuhan sangat parah.
Dalam putusannya, Mahkamah Banding
menyatakan kejahatan yang dilakukan baik Reynhard maupun McCann,
"berdasarkan penilaian kami, tidak sejalan untuk menerima hukuman total
seumur hidup."
"Ini bukan untuk menafikan
beratnya kejahatan namun justru untuk memastikan hukuman paling berat dalam
yurisdikasi kami dikhususkan untuk kasus-kasus paling serius yang melibatkan
hilangnya nyawa, atau ketika rencana pembunuhan dengan skala keseriusan serupa,
berhasil dicegah," demikian
bagian dari isi putusan itu.
Contoh-contoh yang diberikan termasuk
"bom yang dipasang di pesawat komersial" yang tidak meledak atau
berhasil dicegah pihak berwenang untuk "menghindari pembunuhan massal".
Di Inggris, terpidana yang menjalani
hukuman total seumur hidup, termasuk pembunuh berantai Rosemary West dan
Stephen Port.
Jaksa sendiri mengatakan, tambahan hukuman terhadap Reynhard itu menjadikan kasus perkosaan
tersebut sebagai hukuman terparah dalam kasus yang tidak menyangkut pembunuhan.
Jaksa di kantor Kejaksaan Agung
Michael Ellis mengatakan setelah putusan bahwa, "Kedua terpidana melakukan
serangan seksual paling keji dan bejat yang mengejutkan bangsa."
"Saya berterima kasih atas
langkah yang diambil Mahkamah terkait hukuman seumur hidup total, dan saya
senang Mahkamah menerapkan hukuman minimal yang lebih lama. Saya harap putusan
ini dapat memberikan semacam...kepada para korban atas kejahatan keji
ini," kata Ellis. [qnt]