“Saya salah. Korban itu orang baik yang saya sakiti,” tutur tersangka.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengatakan motif pembunuhan tersebut diduga karena tersangka ingin menghindari tanggung jawab atas kehamilan korban.
Baca Juga:
Kades di Ogan Ilir Ditikam Warganya Sendiri Saat Merayakan Ulang Tahun Anaknya
“Diketahui korban hamil, diduga hasil hubungan dengan tersangka. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polisi kini memproses kasus tersebut sebagai dugaan pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya, SD dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 479 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga:
Polisi Amankan 1 Orang Komplotan Pencuri Ternak Kambing Warga di Ogan Ilir
Kasus ini menjadi sorotan karena berawal dari hubungan terlarang di lingkungan pondok pesantren, lalu berkembang menjadi tragedi yang merenggut nyawa seorang perempuan muda.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.