Awalnya video tersebut dibuat hanya untuk pribadi pada tahun 2022. Satu bulan setelahnya sang suami membuat akun Twitter yang kemudian berniat menjual video istrinya yang sedang kencing tersebut.
“Tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi si suami itu pada bulan juni 2022. Selang satu bulan, bulan Juli 2022 sang suami inisial RM ini membuat akun twitter, membuat akun medsos yang sifatnya untuk memperjualbelikan video tadi tanpa seijin istrinya,” sambungnya.
Baca Juga:
Bravo Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 12,36 Gram Sabu-sabu dari Dua Tersangka
Kusworo menjelaskan ada 4 video yang dibuat oleh pasangan suami istri tersebut di TKP, namun yang viral hanya satu yang direkam di perkebunan teh Ciwidey.
Dari pengakuan pelaku, baru melakukannya satu kali. Video yang berdurasi satu menit itu dijual dengan harga Rp100-Rp350 ribu.
“Pengakuan dari tersangka baru sekali dilakukan, jadi video tersebut yang tidak sampai 1 menit dijual dengan harga 100 sampai 350 ribu rupiah kepada si anak dibawah umur ini, kemudian anak dibawah umur ini dijualnya dengan harga 350 ribu rupiah,” tutur Kusworo.
Baca Juga:
WG Pelaku Pencabulan Terhadap Pelajar Berhasil Diringkus di Dolok Silau
Ancaman 12 tahun penjara Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku DM memang sehari-hari mengenakan jilbab dan bercadar.
Atas perbuatan suami istri itu, DM dan RM dikenakan Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.