WahanaNews.co, Ciamis - Bandar judi online jaringan internasional Kamboja yang menampung dana transaksi judi online dengan nilai yang sangat fantastis hingga mencapai Rp365 miliar, diringkus Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pelaku bandar judi online berinisial TCA, warga Ciamis, Jawa Barat. Pelaku diamankan di sebuah hotel di kawasan Tasikmalaya.
Baca Juga:
Kemensos Bantu Kursi Roda Adaptif bagi Penyandang Cerebral Palsy di Ciamis
"Penangkapan tersangka di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota dan selanjutnya dibawa ke Polres Ciamis tanggal 26 Juni," kata Jules di Bandung, Kamis, (27/6/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan patroli siber menemukan adanya nomor rekening yang digunakan sebagai tempat menampung uang hasil judi online.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi, termasuk ahli untuk mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga:
Mahasiswi Terlambat Haid, Dibunuh Pacar dan Jasad Dibuang ke Kebun Durian
"Barang buktinya ada lima buah handphone, 216 buah buku tabungan kemudian satu buah koper berwarna biru, dan sembilan situs terindikasi judi online," ujarnya.
Selanjutnya, terang Jules, polisi akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening tersebut.
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan tersangka TCA diamankan saat hendak pergi ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya. Keduanya merupakan admin judi online.