Menurut Teh Yanti, sikap Rani setelah kejadian justru semakin membuat warga geram.
“Si Rani sekarang masih petantang-petenteng. Tadi juga masih lewat bawa motor Beat seperti biasa. Kalau di dunia nyata mah dia masih petantang-petenteng, kesel juga sih,” ujarnya.
Baca Juga:
Tragedi Sadis di Puncak Papua: KKB Ngamuk Gegara Perselingkuhan, 3 Nyawa Melayang
Rani juga disebut tak menunjukkan rasa penyesalan sedikit pun. Bahkan, ia dikabarkan mengakui kepada beberapa warga bahwa ia ingin dinikahi oleh Wadison.
"Emang dia pengin dinikahin. Yang saya tahu mereka udah begitu. Kalau keterangan dia dipanggil polisi di Serang, itu dia udah berhubungan (suami istri)," tambah Teh Yanti.
Di sisi lain, kepolisian telah menetapkan Wadison sebagai tersangka pembunuhan berencana. Ia dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Skandal Guru dan Pimpinan LSM Terbongkar, Akhirnya Diproses di Kantor Polisi
Penyidikan menyebutkan bahwa perencanaan pembunuhan dilakukan secara sadar dan sistematis.
"Ini bukan pembunuhan spontan dari hasil pemeriksaan. Pelaku mengakui telah merencanakan aksinya," tegas Kombes Pol Yudha Satria.
Tragedi ini meninggalkan luka mendalam, bukan hanya bagi keluarga korban, tapi juga masyarakat yang mengenal pasangan ini. Terlebih dengan sikap kekasih gelap pelaku yang justru menampilkan kesan tak berdosa dan tak merasa bersalah sama sekali.