WAHANANEWS.CO, Jakarta - Laporan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengatakan bahwa sudah naik ke tahap penyidikan.
“Sudah status penyidikan. Terhadap enam saksi sudah dilakukan pemeriksaan sementara,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025) melansir Antara.
Baca Juga:
Sidang Hasto, Ahli Sebut Perintah Tenggelamkan HP Bentuk Perintangan Penyidikan
Dia mengatakan bahwa penyidik terus memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pendalaman.
“Dalam waktu dekat, nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan kasus ini,” katanya.
Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan seorang wanita bernama Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada tanggal 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan di Pagar Merbau: Pelaku Masih Bebas Berkeliaran?
Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Lisa dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Terhadap orang yang melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan (informasi) tanpa fakta hukum, terkait klien kami memiliki anak, yang merugikan nama baik klien kami, yang diduga dilakukan oleh inisial LM (Lisa Mariana),” katanya.