WahanaNews.co, Yogyakarta – Seorang pemuda berinisial AY (25), warga Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diamankan petugas kepolisian dari Polresta Yogyakarta, karena melakukan aksi cabul kepada wisatawan di kawasan Malioboro.
Melansir VIVA, Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Ipda Sri Devi, mengatakan AY melakukan aksi cabulnya pada Sabtu 25 November 2023 lalu. Korban dari aksi cabul AY ini adalah seorang anak yang merupakan wisatawan asal Jakarta.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Devi menceritakan, korban dan ibunya sedang menonton pertunjukkan kabaret di depan salah satu toko batik yang ada di Jalan Malioboro. Saat itu, korban merasa ada sesuatu yang aneh menempel di bagian belakang tubuhnya.
Devi membeberkan, korban kemudian berbalik badan dan menengok ke belakang. Saat itu korban melihat pelaku sedang mengeluarkan alat kelaminnya.
"Korban kemudian berteriak. Kemudian pelaku ditangkap oleh massa. Pelaku sempat dihajar oleh massa sebelum dibawa ke Mapolresta Yogyakarta," ucap Devi, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Devi menuturkan, dari pengakuan pelaku, pemuda berusia 25 tahun ini sudah berulangkali melakukan aksinya.
Pelaku, lanjut Devi, sengaja memilih tempat-tempat ramai seperti pasar malam. Devi menambahkan pelaku mengaku melakukan aksinya karena terangsang usai menonton film porno. Meski mengaku sudah berulangkali beraksi, pelaku baru kali ini ketahuan.
"Pelaku sering melakukan kegiatan tersebut di tempat keramaian seperti pasar malam. Pelaku sengaja melakukan itu. Sudah berulangkali tapi baru kali ini ketahuan," ucap Devi.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Devi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]