WahanaNews.co, Jakarta - Tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, yang ditemukan tewas di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, diduga merupakan korban penganiayaan. Pasalnya, ada sejumlah luka sobek dan luka lebam dibeberapa bagian tubuh pria tersandung kasus narkoba itu.
Kuasa Hukum keluarga korban, Farhat Abbas mengatakan, jika pihaknya saat ini masih berjuang untuk mengungkap kebenaran dari kasus kematian warga Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabulaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara itu.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polres Jaksel
"Untuk saat ini prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, baik dari pihak Lapas Bekasi maupun pihak pengadilan yang menangani kasus ini. Dan kita harapkan semua bisa diproses sesuai dengan ketentuan hukum," kata Farhan, Kamis (27/6/2024), di Jakarta.
Farhat menduga, korban ZAN sempat mendapatkan penganiayaan sebelum akhirnya meninggal dunia di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal. Walau pihak Lapas Kelas IIA Bulak Kapal menyebut ZAN mengakhiri hidupnya sendiri di dalam sel, namun pihaknya menemukan kejanggalan dengan ditemukannya luka memar disekujur tubuh korban.
"Info dari lapas meninggal dunia saat dalam karantina di lapas. Namun kami menemukan luka-luka memar saat jenazah diterima keluarga,” jelas Farhat.
Baca Juga:
Hakim Tegur Farhat Abbas di Sidang PK Saka Tatal
Farhat mengungkapkan, satu hari sebelum meninggal, korban sempat menghubungi keluarga untuk meminta sejumlah uang dengan mengirimkan nomor rekening. Saat itu korban mengatakan kalau uang tersebut tidak dikirimkan, ia akan mati esok hari.
“Tanggal 18 Mei 2024 ZAN meminta uang kepada kakaknya melalui pesan WhatsApp. Dan tanggal 19 Mei 2024 meninggal dunia,” ungkapnya.
Namun saat awak media mempertanyakan perihal nama pemilik rekening yang dikirimkan korban, Farhat mengelak, sembari menegaskan jika penelusuran pemilik nomor rekening adalah tugasnya polisi.