Adapun pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan pengedar bernama Novi (26) di Depok pada Jumat (15/7/2022).
Novi berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang dan Depok.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Menangani Peredaran Uang Palsu di Bumi Anoa
"Di sini ada tiga pelaku, yang pertama pelaku atas nama Novi adalah seorang perempuan yang mengedarkan di Tangerang dan Depok," kata Imran.
Melalui pengembangan dari tersangka Novi, polisi kembali menangkap dua orang pelaku lainnya di Kota Tegal, Jawa Tengah, bernama Andi Mansyur dan Riza Granita.
"Ini dua-duanya ditangkap di Tegal, Andi dengan barang bukti uang palsu Rp 800.000 siap diedarkan dan satu ikat uang pecahan Rp 100.000 seberat 7 kg," ujar dia.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
Imran menuturkan, dari ketiga tersangka didapatkan uang palsu Rp 317,3 juta dengan uang kertas pecahan Rp 100.000.
"Uang palsu yang kami amankan totalnya Rp 317,3 juta. Semuanya pecahan Rp 100.000," tutur Imran.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 55 juncto Pasal 245 atau Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.