Adapun pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan pengedar bernama Novi (26) di Depok pada Jumat (15/7/2022).
Novi berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang dan Depok.
Baca Juga:
Marak Uang Palsu Jelang Lebaran, Ini Ciri-ciri Uang Asli Dilihat dengan 3 Cara
"Di sini ada tiga pelaku, yang pertama pelaku atas nama Novi adalah seorang perempuan yang mengedarkan di Tangerang dan Depok," kata Imran.
Melalui pengembangan dari tersangka Novi, polisi kembali menangkap dua orang pelaku lainnya di Kota Tegal, Jawa Tengah, bernama Andi Mansyur dan Riza Granita.
"Ini dua-duanya ditangkap di Tegal, Andi dengan barang bukti uang palsu Rp 800.000 siap diedarkan dan satu ikat uang pecahan Rp 100.000 seberat 7 kg," ujar dia.
Baca Juga:
Polisi Bekuk Mahasiswa yang Beli Uang Palsu di Marketplace Online, Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti
Imran menuturkan, dari ketiga tersangka didapatkan uang palsu Rp 317,3 juta dengan uang kertas pecahan Rp 100.000.
"Uang palsu yang kami amankan totalnya Rp 317,3 juta. Semuanya pecahan Rp 100.000," tutur Imran.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 55 juncto Pasal 245 atau Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.