WahanaNews.co | Ada-ada saja tingkah Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Selain sering berbuat tidak senonoh, ada saja yang diperbuat hingga berurusan dengan pihak imigrasi.
Kali ini, seorang WNA asal Palestina berinisial AMHM (38) harus dideportasi oleh petugas imigrasi Bali karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang, Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang- undangan," kata Anggiat, dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/6/2023).
Disebutkan, warga asing tersebut datang ke Indonesia pada Februari 2019 dengan tujuan berlibur. Kemudian, pada Maret 2019, dia mendaftarkan diri sebagai pengungsi ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) di Indonesia.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Pada 14 Desember 2021 warga asing ini dibekuk oleh pihak kepolisian setelah kedapatan membeli sabu di depan sebuah minimarket di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Pengungkapan kasus diawali informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkotika di seputaran Jalan Raya Kuta.
Dari sakunya, ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 gram yang diakuinya untuk dia gunakan sendiri dan dia beli seharga Rp 800 ribu.
Kemudian, atas perbuatannya warga asing ini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bangli untuk menjalani vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya.
Selanjutnya, masa pidana warga asing ini berakhir pada 22 April 2023, berdasarkan surat lepas dari Rutan Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.
Namun, karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan warga asing ini ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi atau diamankan dan diupayakan pendeportasian.
Sementara itu, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah diamankan selama 56 hari warga asing ini bersedia melepaskan status pengungsinya untuk meninggalkan Indonesia.
Rudenim juga mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan setelah siap segala administrasi akhirnya warga asing ini dapat dideportasi sesuai dengan jadwal.
Kemudian, warga asing ini dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (16/6) kemarin dan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar sampai memasuki pesawat.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Babay. [sdy]