WahanaNews.co, Pamekasan - Seorang YouTuber asal Kabupaten Sumenep, Jumairi (35) alias Kacong Arye, diamankan anggota Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa, (6/2/2024).
Kacong ditangkap karena menyebarkan video call bugil sang mantan pacar.
Baca Juga:
Winson Reynaldi Dikecam Usai Parodikan Paus Fransiskus, Akhirnya Minta Maaf
Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo menjelaskan motif Kacong Arye melakukan demikian karena sakit hati tak terima diputusi korban.
Pelaku yang sudah sakit hati dan menyimpan dendam lalu nekat menyebarkan video sang mantan dalam kondisi bugil itu kepada temannya melalui media sosial.
Menurut Kompol Andy, pelaku sengaja merekam video call mantan pacarnya dalam kondisi bugil di salah satu rumah kos di wilayah Kabupaten Situbondo.
Baca Juga:
Fakta Mengejutkan, Tersangka Pemerasan Ternyata Eks Satpam Ria Ricis
Diduga korban tak mengetahui pelaku yang merekamnya diam-diam. Saat itu, pelaku dan korban masih menjalin asmara.
"Setelah putus cinta karena sakit hati, pelaku nekat menyebarkan video call telanjang yang direkam itu ke teman korban inisial MS," ujar Kompol Andy, melansir VIVA.
Atas tindakan itu, korban kemudian melaporkan ke polisi. Korban tak terima dengan ulah sang mantan.
Ia merasa kehormatan dan nama baiknya tercemar. Pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Barang bukti berupa satu buah handphone beserta flashdisk isi video tanpa busana korban. Hukuman pidana melalui proses persidangan menanti untuk Kacong. Ancaman kurungan pidana hingga 12 tahun menjerat Kacong.
"Kini tersangka dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara," tutur Kompol Andy.
[Redaktur: Alpredo Gultom]