WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan memberhentikan 57 pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 1 Oktober 2021.
Bahkan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu disebut sudah ditandatangani.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
Rencana pemberhentian ini lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021, di mana puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.
"SK Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT [Terhitung Mulai Tanggal] 1 Oktober 2021," ujar sumber media, Rabu (15/9/2021).
Sumber ini menuturkan, proses penyusunan SK dilaksanakan oleh Biro Hukum.
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
Hal ini tidak lazim, karena biasanya dilakukan oleh Biro SDM.
"Baru penomorannya dilakukan oleh Plh Kabag Yanpeg [Pelayanan Kepegawaian]," tandasnya.
Rencana pemberhentian dilakukan lebih cepat disinyalir karena meluasnya dukungan terhadap 57 pegawai KPK pascakeputusan Mahkamah Agung yang menyerahkan nasib pegawai tak lolos TWK ke pemerintah.
"Pada rapim hari Senin kemarin, seluruh pimpinan sepakat secepatnya memberhentikan 57 pegawai KPK tersebut pada 1 Oktober 2021, dari rencana awal 1 November 2021," kata sumber lainnya.
Adapun gaji para pegawai tak lolos TWK pada Oktober nanti tidak akan dibayarkan lagi.
"SK pemberhentian sudah ditandatangani, dan gaji pegawai bulan Oktober 2021 sudah diminta untuk tidak dibayarkan," tandasnya.
Wartawan sudah berupaya menghubungi tiga pimpinan KPK, yakni Firli Bahuri, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata, untuk mengonfirmasi hal tersebut, namun belum mendapat balasan.
Pun dengan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dan Ipi Maryati Kuding, yang belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, salah satu pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tata Khoiriyah, mengatakan, dirinya akan diberhentikan pada 1 November mendatang.
"Beredar berita acara pada tanggal 25 Mei lalu, enam lembaga membahas tindak lanjut TWK. Salah satu poinnya adalah 51 pegawai akan diberhentikan dengan hormat per 1 November," tulis Tata di Twitter, Sabtu (4/9/2021).
Menurutnya, ada jeda panjang sejak dirinya menerima SK 652 pada 7 Mei lalu.
Dari dokumen yang ditemukan, seharusnya ia diberhentikan pada 1 Juni.
Dalam prosesnya, Mahkamah Agung telah memutuskan menolak gugatan pegawai KPK nonaktif terkait uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sebelum putusan keluar, Ombudsman RI menyatakan ada dugaan malaadministrasi dalam TWK pegawai KPK.
Selain itu, Komnas HAM menyebut proses alih status pegawai lembaga antirasuah melanggar HAM.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengklaim putusan MA menepis tudingan malaadministrasi dan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.
Selama proses alih status, KPK menyatakan 75 orang tak lulus TWK dalam rangka peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Setelah rapat dengan sejumlah lembaga/kementerian, pimpinan KPK memutuskan memecat 51 orang pegawai.
Adapun 24 orang pegawai lainnya akan diberikan pembinaan.
"Ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021). [qnt]