WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap 10 kasus peredaran narkotika selama Maret hingga April 2025 dan berhasil menangkap 12 tersangka dari berbagai usia.
“Selama periode 1 bulan terakhir, pihak kepolisian berhasil mengamankan 12 orang tersangka dari berbagai usia, yang terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga:
Sopir Angkot Meninggal Usai Turunkan Penumpang di Kuningan
Para tersangka yang diamankan adalah BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51).
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti dengan nilai mencapai miliaran rupiah, di antaranya sabu seberat 1.526,27 gram bruto senilai Rp 2,2 miliar, ganja seberat 6,83 gram senilai Rp 700 ribu, serta 48 butir ekstasi senilai Rp 33,6 juta
“Dari pengungkapan ini, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menyelamatkan 15.366 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tambah Tobing.
Baca Juga:
Viral Pedagang Kopi Luka di Jakarta Barat, Polisi Luruskan: Pelaku Satu Orang
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]