JATIM.WAHANANEWS.CO, SURABAYA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Choirul Umam mengatakan ada 16 calon kepala daerah yakni bupati/wali kota terpilih yang belum bisa ditetapkan sebagai pemenang karena masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebanyak 16 daerah masih berproses [gugatan sengeketa hasil pemilu di MK]," ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga:
KPK Sita Uang Rp350 Miliar & 6 Juta Dolar AS Kasus Gartifikasi Eks Bupati Kutai
Selain itu, lanjut Umam, sebanyak 22 calon kepala daerah terpilih lainnya, telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Serentak 2024 oleh KPU.
Diketahui, 22 kepala daerah itu sudah ditetapkan KPU karena mereka tidak menjalani proses sengketa perselisihan hasil Pemilu di MK.
"Ada 22 yang sudah ditetapkan KPU kabupaten/kota karena tidak ada gugatan di MK," katanya.
Baca Juga:
Ada 296 Hotel Bintang Lima di Tanah Air, Bali Terbanyak Diikuti Jakarta
Umam melanjutkan, 22 kepala daerah itu saat ini masih menunggu jadwal pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diketahui, dari 22 kepala daerah terpilih di Jatim itu, 13 di antaranya merupakan petahana. Sementara 9 lainnya adalah pendatang baru.
Sementara itu, sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 tidak bisa dilaksanakan di bulan Januari 2025 ini.