WahanaNews.co | Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk mengungkapkan, sepanjang tahun 2021, terdapat 194 warga negara asing (WNA) yang diusir dari Bali lantaran berbagai kasus hukum.
Jumlah tersebut berasal dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai sebanyak 71 orang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebanyak 38 orang, Kantor Kelas II TPI Singaraja sebanyak 17 orang dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebanyak 68 orang.
Baca Juga:
Lanal Bintan Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan TKA Asal China dari Malaysia
"Mereka berasal dari berbagai negara karena ada berbagai faktor pelanggaran dan kasus hukum harus dipulang ke negaranya. Kita usir mereka dari Bali, kembali ke negaranya masing-masing karena tidak mentaati peraturan perundang-undangan di Indonesia," kata Jamaruli, Kamis (30/12/2021).
Menariknya, dari jumlah tersebut, 7 orang di antaranya diusir dari Bali karena melanggar protokol kesehatan. Kondisi ini terjadi mulai April sampai Oktober 2021. Mereka berasal dari Rusia, Irlandia, Rumania, Amerika Serikat, Britania Raya, dan Ceko.
Dari Rusia ada dua orang yang ketahuan melanggar prokes berupa tidak mau mengenakan masker, menggunakan masker palsu, serta melawan petugas saat dijelaskan secara baik-baik.
Baca Juga:
Langgar Keimigrasian, Imigrasi Pemalang deportasi WNA Asal Mesir
"Mereka ini walau sudah ditegur dan bahkan diberikan peringatan, tetapi tetap melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya. Bahkan ada yang membohongi petugas saat diperiksa dengan berpura-pura mengenakan masker padahal tidak. Lalu aksi pembohongan tersebut di-upload ke media sosial dan menjadi viral," paparnya.
WNA pelanggar prokes itu diusir karena melanggar pasal 71 huruf b, junto pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011. Isinya karena orang asing ini tidak mau menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia dan patut diduga membahayakan keamanan negara dan ketertiban umum. "Kalau mereka menolak pakai masker itu berbahaya bagi kesehatan negara dan warga lainnya yang ada di Bali," tegasnya.
Selain 194 WNA yang diusir dari Bali, ada juga 166 yang mendapatkan status penangkalan (cekal). Jumlah ini terdiri dari 53 orang berasal dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, 34 orang berasal dari Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, 11 orang berasal dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan 68 orang lainnya berasal dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Bali.
Mereka ditangkal karena berbagai kasus hukum serius baik yang dilakukan di negara asalnya, maupun dilakukan di Indonesia dan Bali. Kemudian ada satu orang yang dibatalkan izin tinggal karena dokumen yang tidak jelas.
"Ini Indonesia. Tidak boleh ada orang asing yang main-main disini. Kalau kita tidak tegas maka akan ada banyak masalah berikutnya. Aturan harus ditegakkan betul-betul," tukasnya. [rin]