WAHANANEWS.CO - Sebanyak 22 warga Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, resmi menerima sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.
Penyerahan dilakukan secara simbolis di RPTRA Kalijodo, Kelurahan Angke, Rabu (15/7).
Baca Juga:
BPN Kota Depok Buka-bukaan soal PTSL dan Sertifikat Tanah, Budi Jaya: Kami Tidak Pernah Menganaktirikan Warga
Sertifikat diserahkan oleh Anggota Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, Hj. Jamilah Abdul Gani, disaksikan Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, Dandim 0503/JB Letkol Inf. Saputra Hakki, Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu, Camat Tambora Pangestu Aji, jajaran Tiga Pilar, serta para lurah se-Kecamatan Tambora.
Jamilah Abdul Gani mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta dengan seluruh kantor pertanahan di wilayah DKI Jakarta. Sinergi tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian legalitas tanah milik masyarakat.
"Alhamdulillah, berkat koordinasi yang baik dengan BPN, hari ini sebanyak 22 warga di Jakarta Barat telah menerima sertifikat tanah melalui program PTSL," ujarnya dikutip Kamis (16/7/2026).
Baca Juga:
Penyuluhan PTSL Digelar di Paduraksa, BPN Muara Enim Dorong Kepastian Hukum Tanah Warga
Meski demikian, Jamilah mengakui masih banyak berkas pengajuan yang belum selesai diproses. Karena itu, Pansus akan terus mengawal pelaksanaan program agar semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menegaskan bahwa PTSL merupakan program strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset masyarakat. Menurutnya, sertifikat tanah memiliki peran penting untuk melindungi hak kepemilikan warga sekaligus mencegah terjadinya sengketa pertanahan.
Ia meminta seluruh camat dan lurah di Jakarta Barat aktif mendata serta mengawal warga yang masih membutuhkan layanan PTSL hingga seluruh proses administrasi dapat diselesaikan.
"Masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan. Saya minta camat dan lurah terus memantau, mendata, serta membantu warga yang proses sertifikatnya belum selesai agar program ini benar-benar dirasakan manfaatnya," tegas Iin.
Di sisi lain, Kepala Kantor BPN Jakarta Barat Shinta Purwitasari menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah pengajuan PTSL yang belum dapat diselesaikan karena persyaratan administrasi dari pemohon belum lengkap.
Menurutnya, dukungan DPRD DKI Jakarta dan pemerintah daerah sangat membantu dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga proses pelengkapan dokumen dapat berjalan lebih cepat.
"Setiap bidang tanah harus memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki status hukum yang jelas. Sejak program PTSL berjalan pada 2017, BPN Jakarta Barat telah menerbitkan sertifikat untuk 41.724 bidang tanah," jelas Shinta.
Melalui kolaborasi antara BPN, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, DPRD DKI Jakarta, dan unsur kewilayahan, diharapkan pelaksanaan program PTSL dapat terus dipercepat sehingga semakin banyak warga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.