WahanaNews.co | Sebanyak 29 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bali yang jadi korban penipuan dan terlantar di Istanbul, Turki mendapatkan perlindungan dari Perwakilan RI sejak Februari 2022 lalu.
Adapun rinciannya, 5 orang telah kembali ke Bali, 16 dievakuasi oleh KJRI Istanbul dari penampungan ilegal ke penampungan sementara, termasuk 8 orang lainnya yang sebelumnya tersebar dan bekerja secara ilegal di sejumlah kota di Turki.
Baca Juga:
Perjalanan Epik KRI Diponegoro-365: Tiba di Salalah setelah Empat Hari Berlayar
“Gubernur Bali, Wayan Koster, telah berkomunikasi langsung dengan Menlu Retno terkait kasus ini. Ini sepenuhnya kasus penipuan dan penempatan tenaga kerja Indonesia secara non-prosedural dengan indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang. Kita akan fokus memberikan perlindungan kepada korban dan mempidanakan pelaku, baik yang tinggal di Bali maupun di Turki," ujar Lalu Muhamad Iqbal, Duta Besar Indonesia seperti dikutip dari rilis resmi, Senin (14/3/2022).
Sementara itu, Konsul Jenderal di Istanbul, Imam Asari mengungkapkan mereka berangkat secara ilegal melalui jaringan WNI perorangan. Sebelumnya, mereka kata Lalu mendapatkan iming-iming bekerja di Turki dengan gaji besar secara legal dan mendapat tempat tingal yang layak.
Sehingga mereka rela membayar untuk berangkat kesana. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 40 juta per orangnya.
Baca Juga:
Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Nakes RI di Kuwait
Adapun mereka berangkat yakni menggunakan visa turis. Namun sayangnya, sampai berbulan-bulan sesampainya disana para WNI ini tidak mendapatkan kejelasan dari janji-janji yang diberikan alias ditipu.
“Mereka diberangkatkan secara ilegal oleh jaringan WNI perorangan. Satu orang tinggal di Istanbul dan beberapa lainnya tinggal di Bali. Para korban tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, tidak diuruskan ijin kerja dan tinggal di penampungan ilegal dalam kondisi yang sangat tidak layak," jelasnya.
“Kami mendapatkan aduan pertama pada 4 Februari 2022. Keesokan harinya Tim Perlindungan WNI KJRI Istanbul langsung melihat lokasi dan mendapati mereka tinggal di penampungan ilegal yang sangat tidak layak huni, khususnya di tengah musim dingin yang sedang berlangsung di Istanbul. Sebagian besar sudah berstatus overstay dan tidak memiliki ijin kerja," terang Imam.