WahanaNews.co | Sebanyak 34 narapidana terorisme
kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal itu
dibuktikan dengan pengucapan ikrar setia kepada Pancasila di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis
(15/4/2021).
Baca Juga:
Bangun Narasi Damai, BNPT Ajak Penyintas dan Mitra Deradikalisasi untuk Rekonsiliasi
Pelaksanaan
upacara ikrar setia ini diawali dengan menjalani pembacaan janji,
penandatanganan, serta mencium bendera Merah Putih.
Adapun
seluruh napi yang mengucapkan ikrar berasal dari berbagai jaringan terorisme di
Indonesia, seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD), simpatisan ISIS, simpatisan
Daulah, dan lainnya.
Sebanyak
34 napiter ini telah menjalani masa pidana penjara di Lapas Narkotika Kelas IIA
Gunung Sindur, dengan masa pidana yang beragam.
Baca Juga:
2 Terduga Teroris Jaringan ISIS Ditangkap Densus 88 di Jakarta Barat
Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo, mengatakan, pengucapan ikrar
tersebut merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi.
Hal itu
bertujuan sebagai pengikat tekad dan semangat, serta penegasan untuk bersedia
kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
Secara
khusus, tujuannya yaitu berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945, secara tulus setia kepada NKRI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
dan meningkatkan kesadaran bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa.
"Ikrar
ini merupakan langkah pembinaan agar para napi teroris dapat kembali membela
NKRI," kata Sudjonggo kepada wartawan, usai prosesi ikrar sumpah setia, Kamis (15/4/2021).
Selain
itu, pengucapan ikrar ini juga syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme
apabila di kemudian hari mengajukan pembebasan bersyarat, menjelang bebas dan
program lainnya.
Pelaksanaan
ikrar tersebut dilakukan bertahap dan berkesinambungan.
Setelah
ini, sebagai bentuk implementasinya, para pelaku baik individu maupun kelompok
harus bersedia meninggalkan atau melepaskan diri dari aksi dan kegiatan
terorisme.
"Ikrar
setia ini dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan, sehingga keinginan untuk
kembali ke NKRI berasal dari individu WBP masing-masing," ucap Sudjonggo.
Napi
yang sudah mengucapkan ikrar setia diharapkan dapat menjadi agen yang membantu
pemerintah untuk memberikan pencerahan bagi orang-orang di sekitarnya, sehingga
menghambat proses penyebaran radikalisme di Indonesia.
"Semoga
ini menjadi awal untuk membuka jalan para napi kembali ke masyarakat.
Diharapkan masyarakat dapat menerima kembalinya para napi terorisme ini ke
tengah mereka," ujar dia.
Kepala
Kanwil yang akrab dipanggil Jonggo ini menyebut bahwa kegiatan ini juga
disaksikan langsung oleh perwakilan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror
Polri, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
dan kepolisian sektor setempat.
"Dari
total 56 napi terorisme yang ada di Lapas Kelas IIA Narkotika Gunung Sindur
Bogor, terdapat 22 napi tindak terorisme yang belum mengucap sumpah NKRI.
Sehingga kita terus lakukan pembinaan yang berkelanjutan, agar mereka bertekad
kembali ke NKRI," kata Jonggo. [dhn]