WahanaNews.co | Ikrar Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilakukan Narapidana Kasus Teroris di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang, Selasa (24/1).
Gelaran acara tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kalapas Sumedang beserta jajarannya dan Polres Sumedang. Hadir pula Densus 88, Kodim 0610, Kesbangpol Kabupaten Sumedang Kemenag Sumedang dan lain lainnya.
Baca Juga:
Bangun Narasi Damai, BNPT Ajak Penyintas dan Mitra Deradikalisasi untuk Rekonsiliasi
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Kusnali, AMd.IP, S.Sos, MH mengatakan, Lapas Sumedang kelas IIB telah melakukan kegiatan yang bisa dikatakan torehan sejarah, dengan sumpah ikrar terhadap kesetiaan NKRI.
“Terlaksananya kegiatan program ini, tentunya atas kerjasama yang baik antar stakeholder yang terjalin selama ini, sehingga warga binaan menjadi teroris kembali lagi ke pangkuan bumi ibu pertiwi,” kata Kusnali kepada awak media.
Dikatakan, kasus teroris yang dilakukan Hanif ini, dilakukan di Surabaya yang bermula di Sosial Media.
Baca Juga:
2 Terduga Teroris Jaringan ISIS Ditangkap Densus 88 di Jakarta Barat
"Hukuman terhadap yang bersangkutan 4 tahun dan telah menjalani hukuman 2 tahun Pemberian Program Integrasi,” tambahnya.
Program integrasi ini, kata Kusnali, merupakan pelaksanaan atas Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat.
“Salah satunya untuk program Integrasi ini adalah Ikrar Kesetiaan terhadap NKRI dan yang bersangkutan sudah melakukan ikrar tersebut yang di saksikan oleh semuanya, lalu melakukan penandatangan bersama,” tandasnya. [sdy]