WahanaNews.co | Menjelang peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI, dua orang terpidana
kasus terorisme telah mengucapkan ikrar setia kepada NKRI dan mengakui
Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara.
Selain itu, kedua napi teroris yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih
Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tersebut juga menyatakan meninggalkan
pemahaman dari kelompok radikal dan segala bentuk perlawanan terhadap NKRI.
Baca Juga:
Si Tulang Bongkok dan Semangat Kemerdekaan
Proses sumpah ikrar setia kedua napi
teroris itu digelar pada Kamis (12/8/2021) lalu, dan
disaksikan langsung oleh Kapolres Cilacap, Leganek
Mawardi, dan Kepala Lapas Pasir Putih, Fajar Nurcahyono.
Kedua napi teroris yang kembali ke
pangkuan Ibu Pertiwi tersebut adalah IM dan MF.
Keduanya tengah menjalani hukuman di
Lapas Nusakambangan dengan kategori Super
Maksimum Security (SMS).
Baca Juga:
Sikapi Berbagai Isu Miring, Kemenko Polhukam Panggil Pengelola PIK
IM divonis 10 tahun pidana dan MF
dipidana 4 tahun pidana.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin, mengapresiasi kinerja pengurus Lapas Pasir Putih.
Hal ini lantaran tidak mudah
menyadarkan warga binaan yang membelot dari Pancasila.