Untuk mempercepat arus penyeberangan, jumlah kapal yang dioperasikan ditingkatkan menjadi 35 unit.
Jumlah tersebut terdiri dari 28 kapal reguler dan tambahan 7 kapal untuk mendukung peningkatan kapasitas angkut.
Baca Juga:
Pemerintah Dorong Partisipasi Publik Lewat SKM dan SP4N-LAPOR! untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan
Seluruh kapal tersebut dioperasikan dengan pola layanan delapan trip penyeberangan guna mempercepat rotasi perjalanan.
Adapun distribusi kapal yang beroperasi meliputi 19 kapal di dermaga moveable bridge (MB), 11 kapal di dermaga landing craft machine (LCM), serta 4 kapal tambahan untuk memperkuat kapasitas layanan.
Selain penambahan armada, Kemenhub juga menerapkan skema operasional Tiba–Bongkar–Berangkat (TBB).
Baca Juga:
Jelang Mudik Lebaran 2026, Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Produksi Kilang BBM
Skema ini bertujuan untuk mempercepat proses bongkar muat kendaraan sekaligus meningkatkan efisiensi waktu operasional kapal.
“Langkah ini dilakukan agar kanalisasi kendaraan kecil dapat berjalan lebih lancar dan waktu tunggu penyeberangan dapat ditekan,” jelas Dudy.
Pengaturan lalu lintas menuju pelabuhan juga diperkuat melalui pengoperasian buffer zone di terminal kargo Pelabuhan Gilimanuk.