Untuk mempercepat arus penyeberangan, jumlah kapal yang dioperasikan ditingkatkan menjadi 35 unit.
Jumlah tersebut terdiri dari 28 kapal reguler dan tambahan 7 kapal untuk mendukung peningkatan kapasitas angkut.
Baca Juga:
Diduga Ditabrak Truk,Tubuh Korban Warga Dairi Hancur dan Berserakan Dibadan Jalan
Seluruh kapal tersebut dioperasikan dengan pola layanan delapan trip penyeberangan guna mempercepat rotasi perjalanan.
Adapun distribusi kapal yang beroperasi meliputi 19 kapal di dermaga moveable bridge (MB), 11 kapal di dermaga landing craft machine (LCM), serta 4 kapal tambahan untuk memperkuat kapasitas layanan.
Selain penambahan armada, Kemenhub juga menerapkan skema operasional Tiba–Bongkar–Berangkat (TBB).
Baca Juga:
Peserta MTQ Kafilah Kabupaten Karo Dilepas Mengikuti Pertandingan ke MTQ XL Tingkat Provinsi Sumatera Utara.
Skema ini bertujuan untuk mempercepat proses bongkar muat kendaraan sekaligus meningkatkan efisiensi waktu operasional kapal.
“Langkah ini dilakukan agar kanalisasi kendaraan kecil dapat berjalan lebih lancar dan waktu tunggu penyeberangan dapat ditekan,” jelas Dudy.
Pengaturan lalu lintas menuju pelabuhan juga diperkuat melalui pengoperasian buffer zone di terminal kargo Pelabuhan Gilimanuk.