Sesampainya di Tanah Suci, para jemaah disebut akan mengurus surat izin tinggal atau iqomah, yang memungkinkan mereka tetap berada di sana dan bahkan melaksanakan ibadah haji.
Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan tindak pidana yang dilakukan IA (48 tahun) dan NF (40 tahun) serta peran masing-masing.
Baca Juga:
Cegah Jemaah Terlantar, DPR Soroti Bahaya Haji Nonprosedural
Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Pasal 121 Jo Pasal 114 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana diubah dengan Pasal 125 Jo Pasal 118A UU Nomor 6 Tahun 2023.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar," pungkas Yandri.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.