WahanaNews.co | Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan
SE Gugus Tugas No.14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri
dalam Masa Pandemi Covid-19, diikuti petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam
negeri berdasarkan empat moda transportasi yang dikeluarkan Kementerian
Perhubungan.
Baca Juga:
Ini Persiapan Penting Sebelum Berpergian
"Pemberlakuan kebijakan ini dimulai pada hari Senin
tanggal 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator
agar dapat mempersiapkannya," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan
Adita Irawati dalam konferensi pers, Minggu (4/7).
Substansi pokok dari kebijakan-kebijakan tersebut adalah
untuk mengatur penyelenggaraan transportasi angkutan umum, pribadi, serta
angkutan logistik di semua moda guna memfasilitasi sektor esensial dan kritikal
dengan pembatasan load factor, pembatasan jam operasional, penerapan protokol
kesehatan yang lebih ketat, serta mengacu pada kriteria perjalanan yang
ditetapkan Satgas Covid-19.
Khusus mengenai Kriteria dan Persyaratan Pelaku Perjalanan
Dalam Negeri (PPDN) sebagaimana ditetapkan dalam SE Satuan Tugas no 14 tahun
2021, Kementerian Perhubungan sebagai penyelenggara transportasi berfokus
mengatur sarana dan prasarana transportasi di tempat asal, selama perjalanan,
dan daerah tujuan.
Baca Juga:
Traveloka Nilai Fleksibilitas Pembelian Tiket Perjalanan Penting Bagi Konsumen
"Pemberlakuan SE ini berlaku secara nasional dengan
pengaturan per wilayah yaitu wilayah Jawa dan Bali yang telah diberlakukan PPKM
Darurat serta wilayah di luar Jawa dan Bali," kata Adita.
Pengaturan tersebut mencakup pengetatan mobilitas di Jawa
dan Bali dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin
minimal dosis
pertama, hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku
maksimal 1x24 jam yang berlaku untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan
kereta api jarak jauh.
Khusus moda udara di wilayah Jawa-Bali, pelaku perjalanan
wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan wajib menjalani tes RT-PCR, berlaku
maksimal 2x24 jam.
Adita menjelaskan, sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori
untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Dengan demikian,
syarat perjalanan di luar Jawa dan Bali adalah menunjukkan dokumen negatif
hasil RT PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam. Penumpang juga diwajibkan
mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
"Terdapat pengecualian terhadap orang yang dinyatakan
tidak dapat menerima vaksin dikarenakan alasan medis pada periode dilakukan
perjalanan," ujarnya.
Selain itu, dalam implementasi PPKM Darurat akan diterapkan
pembatasan kapasitas angkut, juga jam operasional angkutan umum di semua moda
demi penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Pada moda transportasi udara, kapasitas angkut dari
sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen," kata Adita.
Kemudian, pada moda transportasi darat termasuk bus dan
penyeberangan, kapasitas angkut dari sebelumnya 85 persen ditetapkan menjadi 50
persen; pada moda transportasi laut kapasitas angkut dari 100 persen menjadi 70
persen; pada moda transportasi perkeretaapian kapasitas angkut kereta api antar
kota tetap sama yaitu 70 persen, sedangkan untuk KRL dari 45 persen menjadi 32
persen, dan untuk kereta api perkotaan nonKRL juga tetap sama sebesar 50
persen.
"Jam operasional sarana angkutan seluruh moda
transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi, untuk moda
transportasi darat, baik itu bus maupun penyeberangan juga akan disesuaikan
dengan demand yang ada. Sedangkan untuk jadwal KRL perkotaan akan mengalami
perubahan menjadi pukul 04.00 sampai dengan 21.00 WIB," kata Adita.
Ditambahkan, juga akan diadakan random sampling antigen di
simpul-simpul transportasi, seperti terminal dan stasiun kereta api khusus
wilayah/kawasan aglomerasi.
"Pelaksanaan pengawasan secara random ini dilakukan
Kementerian Perhubungan bersinergi dengan TNI/Polri, pemerintah daerah dan
stakeholder terkait dalam melakukan pengetatan di perbatasan antar wilayah atau
kawasan aglomerasi dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat
perjalanan," ujarnya.
Adapun sejumlah lokasi yang dapat memberikan layanan
vaksinasi gratis di simpul-simpul keberangkatan antara lain Bandara Soekarno
Hata di Terminal 2 dan Terminal 3, Bandara Halim Perdanakusuma, Bandara Sultan
Syarif Kasim, Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun
Cirebon, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Yogyakarta, Stasiun Solo Balapan, dan
Stasiun Jember.
Layanan vaksinasi gratis juga bakal segera diselenggarakan
di lokasi-lokasi lain, termasuk di terminal dan pelabuhan. [dhn]