WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo instruksikan peniadaan tilang manual. Sebagai gantinya, pelanggaran berlalu lintas akan dikenakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Namun, tak hanya ETLE biasa, terobosan baru telah diluncurkan oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro akan mengaplikasikan ETLE Mobile. Berikut fakta-faktanya:
Baca Juga:
Bupati Taput Serahkan Bantuan Peralatan Penerapan Tilang Elektronik
ETLE Mobile yang dapat bergerak
Sesuai namanya, ETLE Mobile dapat bergerak secara lebih leluasa. Sehingga, ETLE Mobile ini akan dapat menindak pelanggar berlalu lintas dengan lebih luwes, dibandingkan dengan ETLE statis yang hanya terpasang di sudut-sudut tertentu.
Dilengkapi AI
Baca Juga:
Hari Pertama Diterapkan, ETLE Mobile di Jembrana Dapat 35 Pelanggar
Berbeda dengan ETLE biasa, ETLE Mobile ini dilengkapi dengan kecanggihan teknologi yang lebih mumpuni. Dirlantas Polda Metro Jata, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, ETLE Mobile ini telah dilengkapi dengan Artificial Intelligence (AI).
Berbekal AI tersebut, ETLE Mobile ini dapat mengcapture pengendara yang melanggar peraturan berlalu lintas.
“Kendaraan ini mampu berkecepatan 05 -40Km/jam dapat mengcapture pelanggaran, karena ETLE Mobile ini sudah dilengkapi dengan AI, Jadi pelanggaran yang sudah dilenggapi AI, tidak menggunakan helm, sabuk pengaman penggunakan hp, melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng 3 dan ganjil genap,” jelasnya.