WAHANANEWS.CO, Jakarta - Organisasi Relawan Nasional MARTABAT Prabowo-Gibran menyambut positif penyelarasan tarif khusus transportasi publik menjadi Rp8 pada 17 Agustus 2026 sebagai bentuk kolaborasi pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta yang dapat dikembangkan menuju integrasi transportasi Aglomerasi Jabodetabekjur.
"Tarif Rp8 memang berlaku dalam momentum kemerdekaan, tetapi kami melihat ada pesan yang lebih besar di balik kebijakan ini, yaitu pemerintah pusat dan daerah ternyata bisa menyelaraskan kebijakan transportasi untuk masyarakat yang setiap hari bergerak melintasi batas wilayah," kata Ketua Umum MARTABAT Prabowo-Gibran KRT Tohom Purba, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga:
Danau Toba Dikaji Jadi KEK, MARTABAT Prabowo-Gibran: Momentum Ciptakan Pusat Pertumbuhan Baru Sumatera Utara
Menurut Tohom, Jakarta tidak dapat lagi memandang persoalan transportasi hanya berdasarkan batas administratif karena mobilitas masyarakat telah menyatu dengan Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur, dan wilayah sekitarnya.
Ia menilai perjalanan masyarakat dari kawasan penyangga menuju Jakarta maupun sebaliknya telah membentuk satu ekosistem ekonomi dan mobilitas yang membutuhkan kebijakan lintas daerah.
"Orang tinggal di Bogor tetapi bekerja di Jakarta, tinggal di Bekasi bekerja di Tangerang, atau dari Cianjur masuk menuju pusat aktivitas Jabodetabek, sehingga pemerintah juga harus melihat mereka sebagai bagian dari satu ekosistem mobilitas," ujar Tohom.
Baca Juga:
PT Bukit Asam Dorong KEK untuk Proyek DME, MARTABAT Prabowo-Gibran: Hilirisasi Jangan Berhenti di Wacana
Menurutnya, penyamaan tarif khusus pada moda yang dikelola Pemprov DKI dan pemerintah pusat menunjukkan bahwa harmonisasi kebijakan transportasi lintas operator bukan sesuatu yang mustahil dilakukan.
Momentum tersebut dinilai dapat menjadi contoh untuk memperkuat koordinasi tarif, rute, simpul perpindahan, jadwal, hingga sistem pembayaran transportasi di seluruh Aglomerasi Jabodetabekjur.
"Ke depan masyarakat jangan dipusingkan oleh batas kewenangan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kota, BUMN, atau BUMD ketika mereka menggunakan transportasi publik," kata Tohom.