WahanaNews.co | Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menyatakan sekitar 50% tempat karaoke di DKI Jakarta bangkrut akibat pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kita itu udah benar-benar bangkrut karena kalau pun karaoke dibuka 50% sudah tutup permanen," kata Ketua Umum Asphija Hana Suryani kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga:
Star High: Hiburan Keluarga, Bukan Diskotik!
Menurutnya, dalam kondisi tersebut semestinya tempat karaoke tidak perlu lagi ditutup. Kalau pun sudah buka lagi dia berpendapat pengunjungnya tidak akan banyak.
"Artinya kan tidak akan ada yang dikhawatirkan lagi kayak misalnya katanya akan ada kerumunan, nggak ada lah, tamunya satu juga belum tentu ada," sebutnya.
Namun Hana tak memegang data mengenai jumlah pekerja karaoke yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejauh ini.
Baca Juga:
Ketua MPR Bamsoet Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan
Dia menjelaskan pengusaha karaoke ingin dibolehkan beroperasi kembali karena juga memikirkan nasib karyawannya dan pelaku usaha lain yang terdampak penutupan tempat karaoke.
"Jadi saya menyuarakan pengusaha, menyuarakan karyawan yang bekerja. Lalu saya menyuarakan juga pekerja lepas yang jumlahnya kita tahu itu nggak sedikit, sangat banyak. Lalu saya juga menyuarakan pengusaha-pengusaha kecil, pelaku UMKM yang juga menjadi mitra, juga menyuarakan PKL-PKL yang ada di sekitar sekitar usaha-usaha kami," paparnya.
Kritik Diskriminasi Pembukaan Usaha