Bisnis karaoke masih belum mendapatkan izin beroperasi meskipun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta sudah turun ke level 3.
Dalam PPKM level 3 di DKI Jakarta, beberapa tempat usaha sudah mendapatkan pelonggaran, mulai dari pembukaan bioskop, hingga anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan. Menurut Hana, pemerintah diskriminatif dalam menerapkan kebijakan.
Baca Juga:
Star High: Hiburan Keluarga, Bukan Diskotik!
Dia menilai pemerintah maupun Satgas COVID-19 hingga kini belum menyentuh bisnis karaoke, setidak-tidaknya melakukan simulasi terhadap kesiapan operasional mereka.
"Sampai saat ini nggak ada bahasa-bahasa ke sana. Artinya perwakilan-perwakilan kami juga dari pemerintah daerah, khususnya dari Satgas COVID tidak bersungguh-sungguh, sangat diskriminatif. Jadi tidak bersungguh-sungguh dalam melaksanakan simulasi," ujar Hana.
Padahal, pihaknya sudah mengajak pemerintah, Satgas COVID-19, hingga DPRD DKI Jakarta untuk memantau langsung simulasi operasional karaoke guna memastikan kesiapan menjalankan protokol kesehatan (prokes)
Baca Juga:
Ketua MPR Bamsoet Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan
Hana memastikan tempat karaoke sudah siap mengikuti prokes ketika diizinkan beroperasi kembali, mulai dari membatasi jumlah orang di dalam ruangan, mic disteril dan dilapisi sarung, per 2 jam sekali disemprot desinfektan, hingga dilakukan pembersihan ulang setiap 2 atau 4 jam sekali.
Namun, niat baik tersebut tak disambut. Hingga saat ini simulasi tersebut tidak kunjung terlaksana. Dia mengaku kecewa dengan pemerintah akan hal tersebut.
"Harusnya kan mereka bisa mewakili setiap hak pengusahaan untuk didampingi hak kami dan mereka melaksanakan kewajibannya karena mereka kan pemerintah. Siapapun yang belum buka (beroperasi) harusnya sudah menjadi perhatian mereka jauh-jauh hari disimulasi, dicek kekurangannya apa saja, dievaluasi. Ini nggak ada, mana ada pernah turun. Makanya sebenarnya kalau bahasa saya diskriminasi," tambah Hana. [rin]