WahanaNews.co, Jakarta - Sebanyak 57 anggota DPR terpilih terancam batal dilantik lantaran belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Puluhan anggota DPR terpilih itu terancam batal dilantik jika tidak menyerahkan bukti pelaporan LHKPN hingga 21 hari sebelum dilantik pada 1 Oktober 2024.
Baca Juga:
Monitoring TP PKK Provsu Terhadap Pelaksanaan Tes IVA di Badiri, Tapteng
"Jika hingga batas waktu tersebut tanda terima belum diserahkan, caleg terpilih harus mengajukan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota. Sedangkan, jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Selasa (10/9).
Berdasarkan catatan KPK hingga Senin (9/9) siang, sebanyak 20.325 dari 20.463 anggota DPR/DPRD/DPD terpilih telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN atau mencapai 99,32%.
"Data tersebut termasuk untuk caleg incumbent maupun non-incumbent, pada DPR RI, DPD RI, serta DPRD provinsi/kabupaten/kota," kata Pahala.
Baca Juga:
Usai Dilantik Jadi Menteri ATR, KPK Akan Surati AHY Minta Lapor LHKPN
Pahala mengatakan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota terpilih menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72%. Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sementara 55 lainnya belum.
Sementara itu, caleg terpilih untuk DPR mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17%.
"Dari 580 caleg terpilih, 523 di antaranya telah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor," kata Pahala.
Anggota DPD terpilih menjadi kelompok yang paling rendah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN, yakni sebesar 82,89%. Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.
Dari sejumlah laporan yang diterima tersebut, KPK masih mendapatkan adanya laporan yang belum lengkap, yaitu pada 26 LHKPN anggota DPR terpilih, 10 LHKPN anggota DPD terpilih, dan 209 LHKPN anggota DPRD terpilih.
"KPK mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan," paparnya.
Anggota DPR/DPRD/DPD terpilih dapat melaporkan hartanya secara online melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau datang ke layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. KPK bakal memverifikasi setiap laporan dan jika sudah dinyatakan lengkap akan diterbitkan tanda terimanya.
"Tanda terima ini menjadi penting, karena menurut Surat Edaran KPU Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 serta Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, terkait pelaporan LHKPN untuk persiapan pelantikan, menegaskan caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK kepada KPU setempat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]