WahanaNews.co, Jakarta - Polisi telah memeriksa 26 orang saksi dalam rangka mengusut pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
"Sampai dengan saat ini, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 26 orang," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (21/10) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
2 Polisi di Sumut Peras Kepsek Hingga Rp4,7 Miliar
Eko sendiri telah dimintai keterangan. Lalu ada juga pegawai KPK, Itjen Kementerian Keuangan, hingga Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini.
Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Pahala semestinya dimintai keterangan pada Jumat (18/10). Namun, dia berhalangan hadir dan pemeriksaan dijadwalkan kembali pada Senin (28/10).
"Penyelidik kembali telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK," ucap Ade Safri.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Pengacara Visi Law Office
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alex terkait pertemuan dengan pihak berperkara pada 23 Maret 2024.
Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, penelaahan, pengumpulan bahan keterangan, dan membuat Laporan Informasi (LI).
Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan serta Springas pada 5 April 2024 dan telah diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024.