WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah bersikap tegas terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang kedapatan bermain judi online.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa individu yang terlibat dalam praktik tersebut berpotensi langsung dicoret dari daftar penerima manfaat.
Baca Juga:
Isu Negara Akan Ambil Tanah Girik Tahun 2026 Dibantah ATR/BPN
Menurut Prasetyo, langkah ini dimungkinkan berkat keberadaan sistem data terpadu yang saat ini telah dikembangkan pemerintah.
Sistem ini memungkinkan identifikasi spesifik penerima bantuan berdasarkan nama, alamat, hingga nomor rekening.
"Sangat bisa (dicoret) karena data kita sekarang by name, by address. Jadi ketahuan si A si B nya, siapanya, nomor rekeningnya," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (11/7/2025).
Baca Juga:
Pemerintah Genjot Dua Program Prioritas, Wamendagri dan Menkes Serukan Dukungan Pemda
Ia menjelaskan bahwa proses pendataan bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (SEN), yang bertujuan menyasar penerima yang benar-benar membutuhkan.
Evaluasi pun akan terus dilakukan terhadap penerima yang diduga menyalahgunakan dana bantuan untuk bermain judi online. Prasetyo menekankan bahwa hal ini tidak bisa ditoleransi.
"Teman-teman atau saudara-saudara kita yang bantuan sosialnya justru terdeteksi, diduga dipergunakan untuk melakukan tindak judi online. Ya tentu akan kita evaluasi," ucapnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap ketepatan sasaran bansos dan kerapihan sistem data penerima manfaat.
Dalam proses pemutakhiran data, pemerintah juga menemukan sejumlah penerima yang secara ekonomi sebenarnya mampu, tetapi masih menerima bantuan.
Hal ini menunjukkan pentingnya integrasi data yang akurat.
Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan bansos untuk judi online hanyalah satu bagian dari agenda besar pemerintah dalam menertibkan data dan memberantas berbagai praktik ilegal seperti narkoba, penyelundupan, dan korupsi.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data mengejutkan: sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos tercatat melakukan aktivitas judi online sepanjang 2024.
Nilai transaksi dari NIK tersebut mencapai Rp957 miliar, dengan frekuensi mencapai 7,5 juta kali transaksi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]