8. Alasan Pemkot Jakarta Pusat Melakukan Eksekusi
Ani Suryani, Kabag Hukum Pemkot Jakarta Pusat menjelaskan, dasar penghuni atas nama Hamid Husein ini menempati rumah tersebut tidak memiliki dasar atau riwayat perolehan atas penghunian yang dilakukan.
Baca Juga:
Soal Rencana Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia, ALPERKLINAS Harapkan Pemerintah Sosialisasi ke Masyarakat dengan Masif
Yang bersangkutan hanya mendalilkan Surat Izin Perumahan (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta atas nama almarhum Drs Idrus Syech Abubakar dengan No. TS.1.03/ 0004/02.09 Tanggal 3 Februari 2006.
Dan itu telah berakhir pada Tanggal 3 Februari 2009. Serta, dalam SIP tersebut tidak nama Hamid Husein, S.H.
Sedangkan atas nama S.F. Warella SIP yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta No. T. 0066/09962 tanggal 28 Maret 1979 yang sudah berakhir juga tidak diperpanjang.
Baca Juga:
Ketua Dewan Penasehat dan Pembina DPP Martabat Prabowo-Gibran, Ahmad Riza Patria dan Hinca Panjaitan, Pimpin Tim Sukses Pilgub Jakarta dan Sumut
Ani juga memaparkan, upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat diantaranya melakukan rapat koordinasi sekaligus mediasi antara para pihak.
Serta melakukan verifikasi data fisik dan yuridis dari para pihak. Kita undang semua yang bersangkutan. Itu dilaksanakan pada 2 Maret 2022 lalu.
Namun demikian, dalam pertemuan tersebut, Hamid Husein tidak berkenan untuk dilakukan mediasi dengan pihak KPH Japto S Soerjosoemarno.