3. Upaya Mediasi sebelum Eksekusi
Pihak Pemkot Jakpus pun sudah melayangkan undangan Rapat Koordinasi sekaligus Mediasi antara Hamid Husen dengan Japto S. Soerjosoemarno, namun Hamid Husein atau perwakilannya tidak hadir memenuhi undangan tersebut.
Baca Juga:
Miliki 31 Kawasan Industri dan 135 Industri Perkapalan, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Uni Emirat Arab Investasi di Kawasan Ekonomi Batam
Pihak Pemkot Jakarta Pusat, Pemprov DKI Jakarta, maupun pihak Japto S. Soerjosoemarno sudah memberikan informasi, waktu, dan kesempatan yang cukup kepada Hamid Husein untuk melakukan pengosongan lahan berdasarkan inisiatif dan kesadarannya sendiri.
4. Peringatan dan Teguran
Kuasa Hukum Japto S. Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba dan pihak Pemkot Jakarta Pusat antara lain sudah memberikan surat Somasi sebanyak 2 kali hingga Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga dari Pemkot, namun semuanya itu sama sekali tidak diindahkan oleh Hamid Husein.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Perhutani atas Dukungan ke PLN dalam Pemanfaatan Hasil Hutan untuk Energi Terbarukan
5. Pembuktian Alas Hak Kepemilikan dan Biaya Kerohiman
Somasi dari pihak kuasa hukum Japto juga sempat membuahkan hasil dengan adanya pertemuan langsung antara tim kantor hukum KRT Tohom Purba dengan Hamid Husein.
Pertemuan Pertama, pihak Hamid sudah berterima atas kepemilikan yang sah atas lahan tersebut merupakan milik Japto S. Soerjosoemarno.