Pertemuan Kedua, masalah nominal biaya kerohiman untuk 5 keluarga yang mendiami lahan tersebut 'sudah deal', tetapi pihak Hamid Husein tidak kooperatif dalam menjalankan kesepakatan dan pesan tidak tersampaikan kepada penghuni lain.
6. Eksekusi
Baca Juga:
Miliki 31 Kawasan Industri dan 135 Industri Perkapalan, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Uni Emirat Arab Investasi di Kawasan Ekonomi Batam
Karena dinilai Hamid Husen tidak memiliki alas hak yang sah atas lahan yang dikuasainya tersebut, sebagaimana yang dimiliki pihak Japto, maka ini tidaklah termasuk dalam kategori "persengketaan" yang membutuhkan putusan pengadilan.
Sehingga, setelah SP 3 untuk pengosongan dari pihak Pemkot Jakarta Pusat tidak dilaksanakan, berujung pengosongan paksa.
7. SIP Bukan Alas Hak Kepemilikan
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Perhutani atas Dukungan ke PLN dalam Pemanfaatan Hasil Hutan untuk Energi Terbarukan
Dr. Aartje Tehupeiory, ahli pertanahan menjelaskan jika penguasaan dan penggunaan tanah tanpa ada landasan haknya itu tidak dibenarkan.
Dalam konteks hukum tanah nasional diatur asas-asas yang berlaku mengenai penguasaan dan pemilikan tanah dan perlindungan yang diberikan kepada para pemegang hak atas tanah.
Salah satunya bahwa penguasaan dan penggunaan tanah tanpa ada landasan haknya tidak dibenarkan, pada dasarnya penggunaan dan penguasaan tanah merupakan hak dari pemilik sertifikat.