Rizieq
berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual.
Hal itu
diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021).
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Permintaan
itu dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan
ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.
Kepada
majelis hakim, Rizieq juga menjamin simpatisannya tidak akan hadir di
lingkungan PN Jaktim.
Majelis
hakim sebelumnya mengaku khawatir massa pendukung Rizieq akan mendatangi PN
Jaktim jika sidang digelar offline.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Kondisi
itu berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Hakim
sekaligus mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Pertama,
perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan,
Jakarta Pusat.