WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, memberikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas keberhasilannya membongkar kasus penipuan daring berkedok hubungan asmara atau love scamming dengan metode pig butchering yang beroperasi di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan tindak kejahatan siber besar yang merugikan masyarakat hingga mencapai sekitar Rp41 miliar dalam kurun waktu 10 bulan.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Bertemu Pemuda "Penjaga" Budaya Batak
Modus pig butchering diketahui dilakukan dengan cara pelaku membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan korban dalam jangka waktu tertentu.
Setelah korban merasa dekat dan percaya, pelaku kemudian mengarahkan mereka untuk menanamkan dana pada investasi palsu yang menjanjikan keuntungan besar.
Berdasarkan informasi yang terungkap, jaringan penipuan tersebut diduga melibatkan pelaku dari dalam maupun luar negeri.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan Puji Kopi Buatan Mas Rizal Kuswanto
Meski mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus tersebut, Abdullah yang akrab disapa Abduh menilai bahwa upaya pemberantasan penipuan digital tidak boleh hanya berfokus pada penindakan.
Menurutnya, langkah pencegahan melalui edukasi dan peningkatan literasi masyarakat harus menjadi prioritas utama guna menekan jumlah korban baru.
Karena itu, ia mendorong Indonesia Anti Scam Centre (IASC) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memperkuat kampanye edukasi publik terkait berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang.
“Kasus Sukoharjo menunjukkan bahwa penindakan saja tidak cukup. Edukasi dan literasi anti-scam harus ditingkatkan secara jauh lebih masif. Masyarakat perlu memahami sejak awal bagaimana pelaku membangun hubungan emosional, memanipulasi kepercayaan korban, lalu mengarahkan mereka pada investasi fiktif,” ujar Abduh dikutip dari situs resmi DPR RI, Sabtu (06/06/2026).
Politisi yang juga merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut menilai kampanye anti-scam perlu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga di daerah yang tingkat literasi digitalnya masih beragam.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital yang semakin pesat harus diimbangi dengan kemampuan masyarakat dalam mengenali berbagai bentuk ancaman kejahatan siber.
Abduh menekankan bahwa edukasi tidak boleh dilakukan secara sporadis, melainkan harus berlangsung secara berkelanjutan dan terintegrasi melalui berbagai saluran komunikasi.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui media sosial, aplikasi layanan perbankan, pesan peringatan transaksi, lembaga pendidikan, kantor pemerintahan, komunitas masyarakat, hingga iklan layanan publik yang disebarluaskan di berbagai platform.
“Scam modern tidak selalu datang dengan ancaman atau kekerasan. Banyak korban justru merasa sedang menjalin hubungan yang tulus. Karena itu, literasi psikologis dan literasi digital sama pentingnya dengan penegakan hukum,” kata Politisi Fraksi PKB ini.
Lebih lanjut, Abduh menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama dalam penanganan kasus penipuan digital adalah keterlambatan korban dalam menyadari bahwa mereka sedang menjadi sasaran manipulasi.
Ketika korban akhirnya melapor, dana hasil kejahatan sering kali telah dipindahkan melalui berbagai rekening bank, dompet digital, maupun platform keuangan lainnya sehingga proses pelacakan menjadi lebih sulit.
“Semakin cepat masyarakat mengenali tanda-tanda penipuan, semakin besar peluang kerugian dapat dicegah. Di sinilah peran edukasi publik menjadi sangat strategis,” jelasnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu menambahkan bahwa kejahatan scam pada dasarnya memanfaatkan berbagai faktor, mulai dari kelemahan psikologis korban, rendahnya tingkat literasi digital, hingga minimnya pemahaman masyarakat terhadap pola dan modus kejahatan siber yang terus mengalami perubahan.
Sebagai perbandingan, Abduh menyoroti sejumlah negara yang dinilai berhasil membangun sistem pencegahan penipuan yang lebih kuat dan terintegrasi, seperti Singapura, Finlandia, dan Norwegia.
Negara-negara tersebut memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, regulator, sektor keuangan, serta platform digital dalam melakukan pengawasan, edukasi, dan kampanye anti-penipuan secara konsisten.
Menurutnya, peningkatan literasi anti-scam harus menjadi bagian penting dari strategi perlindungan masyarakat di era transformasi digital.
Langkah tersebut bukan hanya sekadar program sosialisasi, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman kejahatan siber.
“Negara jangan hanya menindak scam di ujung pintu keluar, tetapi harus menutup rapat-rapat pintu masuknya. Semakin dini masyarakat memahami modus penipuan, semakin kecil peluang mereka menjadi korban,” pungkas Abduh.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]