WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro menyoroti belum terakomodasinya asas resiprokal atau prinsip timbal balik dalam pengaturan penempatan jabatan pada Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Menurutnya, prinsip tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam pembahasan regulasi agar tercipta keselarasan antara ketentuan yang diatur dalam RUU Polri dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Bertemu Pemuda "Penjaga" Budaya Batak
Pandangan tersebut disampaikan Agung saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas RUU Polri bersama sejumlah akademisi dan pakar hukum.
Dalam forum tersebut, ia menilai keberadaan asas resiprokal penting untuk menjaga keseimbangan hubungan kelembagaan antara institusi sipil dan aparat negara, khususnya dalam konteks penempatan sumber daya manusia berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Agung mengingatkan bahwa ketika Undang-Undang ASN disusun, para pembentuk undang-undang telah mencapai kesepakatan yang memberikan ruang bagi anggota TNI dan Polri untuk menduduki jabatan tertentu di kementerian maupun lembaga negara.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan Puji Kopi Buatan Mas Rizal Kuswanto
Kebijakan tersebut, kata dia, dilakukan dengan tetap mempertimbangkan fungsi, tugas, dan kebutuhan organisasi yang bersangkutan.
“Pada saat penyusunan Undang-Undang ASN, anggota TNI dan Polri dapat menduduki jabatan pada kementerian dan lembaga yang di situ diikat sesuai dengan fungsi-fungsinya,” ujar Agung dalam RDPU Komisi III dengan Dekan UPI dan Akademisi FH USU tentang RUU Polri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Menurut Agung, ketentuan tersebut tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses pembahasan yang panjang serta melibatkan berbagai pandangan dari fraksi-fraksi di DPR.