WahanaNews.co | Pendaftaran CPNS 2021 resmi dibuka
pemerintah.
Dalam
rekrutmen ASN tahun ini, posisi sipir penjara di Kementerian Hukum dan HAM
menjadi formasi yang paling banyak dibuka dari sisi jumlah formasi.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Selenggarakan Tes SKD CPNS 2024 di Yogyakarta
Jumlah
formasi penjaga tahanan pada tahun ini yakni sebanyak 3.879 orang dengan
kualifikasi pendidikan SMA atau sederajat.
Nantinya,
peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan di ratusan rumah tahanan dan
lembaga permasyarakatan yang ada di 34 provinsi di Indonesia.
Profesi
sipir penjara jadi salah satu formasi favorit di CPNS setiap tahun dengan
jumlah pendaftar terbanyak, mengingat jumlah formasi yang dibuka juga cukup
besar.
Baca Juga:
Pembukaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi 2024 di Provinsi Papua Barat Daya
Lalu
berapa gaji dan tunjangan yang diterima sipir penjara?
Pada
dasarnya, gaji PNS di seluruh Indonesia sama berdasarkan golongan.
Yang
membedakan total besaran uang yang diterima (take home pay) PNS di masing-masing kementerian lembaga, termasuk
ASN di pemerintah daerah, yakni besaran tunjangan.
Untuk
gaji sipir penjara dengan lulusan SMA sederajat, maka masuk golongan II dengan
besaran gaji per bulannya bervariasi, dari tertinggi Rp 3.820.000 hingga terendahnya Rp 2.022.200.
Saat
baru lulus CPNS dengan kualifikasi pendidikan SMA, maka sipir penjara otomatis
akan masuk ke golongan IIa, sehingga berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 2.022.200
per bulannya.
Selain
itu, untuk sipir penjara yang masih berstatus CPNS, maka gaji yang diterima
baru 80 persen dari gaji golongan IIa dengan masa kerja mulai dari 0 tahun.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS
berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja
golongan (MKG).
Berikut
daftar gaji untuk golongan II dari lulusan SMA:
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Tunjangan Kinerja Sipir Penjara
Untuk
tunjangan sipir penjara diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33
Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan
Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Besaran
tunjangan kinerja atau tukin ini berpedoman pada kelas jabatan di Kemenkumham.
Seorang
sipir penjara masuk dalam klasifikasi kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan
kinerja sebesar Rp 3.134.250.
Lalu,
selain tunjangan kinerja, sipir penjara dengan status PNS juga masih menerima
tunjangan lain yang besarannya lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.
Tunjangan
lain yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak,
tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan uang makan.
Sehingga
dengan asumsi besaran gaji plus berbagai tunjangan, seorang sipir penjara di
Kemenkum HAM setiap bulannya bisa memperoleh take home payminimal Rp 5,1 juta di tahun-tahun pertama
setelah diangkat menjadi PNS. [qnt]